KPK Tetapkan Bupati Erik Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu sebagai Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1).
"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Ghufron memaparkan Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
"Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar," kata Ghufron.
Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak kontraktor yang menggarap proyek.
KPK menetapkan tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT).
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian